Hari Ini Polisi Akan Periksa Anak Musisi soal Dugaan Video Syur

Oleh: Mufit
Selasa, 06 Agustus 2024 | 10:31 WIB
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto/SinPo.id)
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto/SinPo.id)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak musisi terkenal Indonesia berinisial AD terkait penyebaran video porno yang diduga mirip dirinya pada hari ini, Selasa (6/8/2024).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan tersebut dijadwalkan pukul 13: 00 WIB di gedung Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Untuk pemeriksaan terhadap AD dijadwalkan hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB ," kata Ade Safri kepada wartawan dikutip Selasa (6/8/2024).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan ada sejumlah hal yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan klarifikasi tersebut.

"Klarifikasi kepada saksi apakah benar pemeran wanita dalam video tersebut adalah saksi AD. Jika benar, kapan dan di mana video tersebut diambil serta siapa yang melakukan perekaman video dimaksud," tutur dia.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua pelaku yang berperan sebagai penyebar video bermuatan porno diduga mirip anak musisi berinisial AD pada Selasa (30/7/2024).

Dua tersangka itu adalah MRS (22) yang merupakan warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) selaku warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menemukan jejak digital penyebaran konten video bermuatan porno dari ponsel milik kedua tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua tersangka itu kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata dia, Rabu (31/7/2024).

Dia mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: