Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Iwan dijerat tersangka, bersama dua pejabat tinggi dari Bank BJB dan Bank DKI.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL pada hari ini Rabu 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," ujar Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Qohar, Iwan bersama dua tersangka lain bakal ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.
"Yang bersangkutan ditahan di Salemba Kejagung dan sebentar lagi akan dilakukan ke tahanan," pungkasnya.
Adapun dalam kasus ini diduga terjadi tindak pidana korupsi berkaitan dengan pemberian kredit dari sejumlah bank terhadap Sritex. Setidaknya, ada empat bank yang diduga terkait dalam perkara dugaan rasuah ini.
Tiga dari empat bank itu merupakan bank daerah. Mulai dari Bank DKI, Bank BJB dan Bank Jateng. Sementara, satunya lagi merupakan bank nasional milik pemerintah atau BUMN yakni Bank Nasional Indonesia (BNI).
Berdasarkan total empat tersebut, diduga PT Sritex berhasil mengantongi dana dari pemberian kredit mencapai Rp3,6 triliun.
"Terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank, kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp 3,6 T. Itu di beberapa bank," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar di Kejagung, Rabu (21/5/2025).
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu