KPK Geledah 3 Lokasi di Balikpapan soal Kasus Korupsi LPEI, Sita Uang hingga Rp 4,6 M

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 06 Agustus 2024 | 09:38 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah dan satu kantor terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Ia bilang penggeledahan itu dilakukan sejak 31 Juli  sampai dengan tanggal 2 Agustus 2024.

“KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan dua rumah dan satu kantor swasta," ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (6/8/2024).

Dalam penggeledahan itu, Tessa mengatakan tim penyidik turut menyita uang tunai, kendaraan, dan perhiasan. Ada juga tas mewah yang jumlahnya mencapai 37 buah.

"KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp 4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan," tuturnya.

Selain itu, lembaga antirasuah juga turut menyita barang bukti elektronik dan dokumen. Tessa bilang, barang bukti itu sedang dianalisis oleh tim penyidik.

“Barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk dan beberapa dokumen yang kesemuanya diduga ada keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan korupsi di LPEI. Tessa mengatakan para tersangka terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta.

"KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta,” ucapnya.

Tessa mengatakan penetapan ketujuh tersangka tersebut sudah diteken pada 26 Juli 2024. Meski demikian, ia belum bisa membeberkan siapa saja ketujuh tersangka itu.

Ia beralasan proses penyidikan sedang berlangsung dan tim lembaga antirasuah tengah memeriksa saki serta menyita barang bukti.

Selain itu, KPK juga mencegah ketujuh tersangka itu bepergian keluar negeri. Tessa mengatakan para tersangka dicegah selama 6 bulan ke depan.

 "Larangan berpergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," ujar Tessa.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: