LBH Padang Duga Ada Kesengajaan Memperlambat Waktu Ekshumasi Afif Maulana

Oleh: Mufit
Selasa, 06 Agustus 2024 | 15:15 WIB
LBH Padang di kantor KontraS, Jakarta, Selasa (6/8/2024). (BeritaNasional/Mufit)
LBH Padang di kantor KontraS, Jakarta, Selasa (6/8/2024). (BeritaNasional/Mufit)

BeritaNasional.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani menduga Polda Sumatera Barat (Sumbar) sengaja mengulur waktu ekshumasi atau penggalian kubur Afif Maulana.

Jika waktu ekshumasi tersebut dilakukan lebih dari dua bulan, sangat sulit mengetahui penyebab kematian Afif Maulana.

"Kami menduga polisi sengaja memperlambat persetujuan ekshumasi ini agar melewati waktu dua bulan sehingga mengganggu proses pembuktian," kata Indira kepada wartawan di kantor KontraS, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Indria menyebut sikap polisi itu membuat tim kuasa hukum dan keluarga Afif merasa dipermainkan. Padahal, surat permintaan ekshumasi sudah dilayangkan lebih dari dua pekan.

"Ketidakseriusan para penyidik dalam penanganan kasus Afif. Tindakan ini sangat tidak sesuai dengan pernyataan Polda Sumbar di depan publik dan media yang memperbolehkan permintaan ekshumasi itu," ujarnya. 

Selain itu, Indira menyesalkan sikap penyidik Polda Sumbar yang sulit ditemui untuk dimintai keterangan terkait perkembangan kasus kematian Afif Maulana.

"Apalagi, tidak ada satu pun penyidik yang bisa ditemui sejak awal polisi kerap menghindari pertemuan dengan LBH Padang, ini ada apa?" katanya.

Atas prosedur yang berlarut-larut dan ketidakjelasan permohonan ekshumasi ini, LBH Padang pun menilai kepolisian sengaja melakukan undue delay (penangan kasus berlarut-larut).

"Kami merasa bahwa mereka sengaja menutup ini, melalaikan agar proses yang kami jalankan terhambat dan bertele-tele," tuturnya.

Sebelumnya, keluarga almarhum Afif Maulana mengadu ke Komisi III DPR untuk meminta bantuan agar proses ekshumasi segera dilakukan.

Ibunda Almarhum Afif, Anggun Andriani meminta Komisi III DPR RI ikut membantu menyelesaikan kasus kematian anaknya. Anggun mengaku tidak ikhlas selama pelaku belum terungkap.

"Bapak Komisi III untuk menuntut kasus Afif Maulana seadil-adilnya. Saya tidak ikhlas dan tidak bisa menerima kalau pelaku penganiaya Afif belum terungkap, Pak. Saya mohon, Pak," kata dia, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (5/8/2024).

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah menerima permintaan tersebut. Dasco mengaku sudah berkomunikasi dengan Polda Sumatera Barat.

"Saya sudah minta Kapolda Sumbar untuk meminta Kapolres Kota Padang menerbitkan surat ekshumasi," kata Dasco.

"Maka, saya minta dokter dari luar yang bisa melakukan autopsi untuk memberikan keterangan singkat. Kami tidak mau berdebat, tapi golnya adalah ekshumasi berjalan," lanjutnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: