Dubes Inggris untuk Indonesia Kutuk Kekerasan dan Kekacauan di Negaranya
BeritaNasional.com - Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Matthew Downing mengecam sekaligus mengutuk hooliganisme dan premanisme terkait kekerasan dan kekacauan yang di sejumlah wilayah di Inggris.
"Atas nama Pemerintah Inggris, saya secara terbuka mengutuk premanisme dan hooliganisme yang tidak masuk akal ini, yang dilakukan oleh sebagian kecil kelompok. Saya juga ingin meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa orang-orang yang berkunjung ke Inggris tetap disambut dengan hangat," katanya dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (8/6/2024).
Matthew menyatakan Inggris adalah negara yang toleran, terbuka, dan multikultural sehingga peristiwa yang terjadi dan banyak tersebar di berbagai platform tidak mencerminkan nilai-nilai Inggris.
"Pemerintah Inggris dengan jelas menegaskan bahwa kami sebagai negara tidak akan menoleransi serangan terhadap masjid, komunitas Muslim, atau siapa pun karena agama atau warna kulit mereka. Para penjahat yang melakukan tindakan ini, dan mereka yang menghasut dengan kebencian dan disinformasi online, akan mendapat hukuman penuh," ucapnya.
Matthew menyebutkan, seiring dengan peringatan 75 tahun hubungan diplomatik, persahabatan Inggris dengan Indonesia akan semakin berkembang.
"Saya percaya kita dapat memperkuat dan mengembangkan hubungan politik, budaya, pendidikan, perdagangan, dan investasi antara kedua negara," ujarnya.
Dilansir dari BBC pada Selasa (6/8/2024), 378 penangkapan telah dilakukan secara nasional sejak kerusuhan bermula pada Selasa (30/7/2024), menurut Dewan Kepolisian Nasional Inggris.
Polisi mengatakan mereka bekerja sepanjang waktu untuk mengidentifikasi dan menangkap lebih banyak orang. Berikut ini adalah sejumlah penangkapan yang dilakukan di sejumlah wilayah di Inggris:
Southport: Sepuluh tersangka telah hadir di Pengadilan Magistrat Liverpool sehubungan dengan kekacauan di Southport pada 30 Juli dan di Liverpool selama akhir pekan.
London: Polisi Metropolitan mengatakan 111 orang ditangkap di pusat kota London pada Rabu malam selama demonstrasi di Whitehall. Pelanggaran yang dilakukan termasuk kekacauan akibat kekerasan, penyerangan terhadap petugas, kepemilikan pisau dan senjata ofensif, dan pelanggaran ketentuan protes.
Middlesbrough: Polisi Cleveland mengonfirmasi pada Senin (05/08) bahwa total 43 penangkapan telah dilakukan sejauh ini sehubungan dengan kekacauan di daerah tersebut.
Sunderland: Polisi mengatakan 14 orang telah ditangkap. Enam orang telah hadir di Pengadilan Hakim Tyneside Selatan.
Manchester: Polisi Greater Manchester mengonfirmasi bahwa 19 orang ditangkap dan delapan orang, termasuk remaja, telah didakwa, setelah demonstrasi saingan diadakan pada akhir pekan. Dakwaan tersebut termasuk kepemilikan senjata dan penyerangan.
Bristol: Polisi mengatakan sedikitnya 16 orang telah ditangkap. Dua pria telah didakwa dengan pelanggaran ketertiban umum Bagian 4 , satu orang didakwa tambahan atas kepemilikan obat kokain Kelas A.
Hartlepool: Setidaknya 11 orang dilaporkan telah ditangkap. Seorang pria telah mengaku bersalah atas kekacauan kekerasan di Pengadilan Magistrat Teeside, sementara seorang perempuan yang didakwa melakukan pelanggaran yang sama tidak mengajukan pembelaan.
Rotherham: Setidaknya enam orang telah ditangkap. Satu orang telah didakwa, dan enam orang masih ditahan.
Hull: Polisi Humberside mengkonfirmasi pada Senin (05/08) bahwa 29 orang telah ditangkap sejauh ini. Seorang pria telah hadir di pengadilan dengan dakwaan kekerasan, tiga dakwaan perampokan, dua dakwaan perampokan dan tindak pidana pengrusakan.
Hampshire: Polisi mengatakan pada akhir pekan bahwa lima pria ditangkap karena kekacauan selama protes di sebuah hotel yang menampung pencari suaka di Aldershot pada Rabu (31/07).
Belfast: Empat pria telah ditangkap dan didakwa dengan serangkaian pelanggaran.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu