KPK Ungkap Perangkat IT yang Diduga Dikorupsi PT Telkom, Ada Apa Saja?

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 08 Agustus 2024 | 11:41 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perangkat IT yang diduga diselewengkan dalam kasus korupsi di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero) pada 2017-2018.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, perangkat tersebut berupa tablet, PC (komputer) dan beberapa hardware.

“Pengadaan Tablet Samsung Tab S3, PC All in One, dan Perangkat Keras IT pada 2017-2018,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (8/8/2024).

Dalam kasus ini, Tessa mengatakan pihaknya menetapkan 6 orang berinisial SC, PNS, THL, NG, VAK, dan FT.

Tessa mengaku belum bisa membeberkan nama asli para tersangka korupsi tersebut karena masih dalam proses penyidikan.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” tuturnya.

Selain itu, lembaga antirasuah juga mencegah 6 tersangka kasus dugaan korupsi ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 yang diterbitkan pada Kamis (6/8/2024).

“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang,” kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: