Pemprov DKI Kurangi Anggaran Dinas Pemadam Kebakaran Rp 13 Miliar

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 12 Agustus 2024 | 10:40 WIB
Kebakaran di Pondok Pinang. (Foto/BPBD DKI Jakarta)
Kebakaran di Pondok Pinang. (Foto/BPBD DKI Jakarta)

BeritaNasional.com -  Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengurangi anggaran Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) sebesar Rp 13 miliar pada APBD Perubahan (APBD-P) 2023.

Adapun pada APBD 2023 murni, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan sekitar Rp 1 miliar untuk Dinas Gulkarmat.

"Penurunan anggaran sebesar Rp 13 miliar di tengah kekurangan personel pemadam kebakaran adalah keputusan yang sangat memprihatinkan dan tidak bertanggung jawab," kata Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Simon Lamakadu, dalam pernyataan pemandangan fraksi terhadap APBD-P 2023, dikutip Senin (12/8/2024).

Simon berujar bahwa Dinas Gulkarmat setidaknya membutuhkan 10.000 personel untuk menanggulangi peristiwa kebakaran dan penyelamatan. Namun, saat ini Dinas Gulkarmat hanya memiliki 4.000 petugas.

"Saat ini, kebutuhan petugas Gulkarmat di DKI Jakarta diperkirakan sebanyak 10.000 personel. Namun, di DKI Jakarta saat ini hanya ada 4.000 petugas, sehingga masih ada gap sebesar 6.000 personel," ujar Simon.

Maka dari itu, dengan adanya pengurangan ini, Pemprov DKI dianggap mengabaikan keselamatan warganya sendiri.

"Dalam kondisi di mana kebutuhan akan tenaga pemadam kebakaran semakin mendesak, terutama dengan meningkatnya frekuensi dan intensitas bencana kebakaran, langkah ini seolah-olah mengabaikan keselamatan publik dan kesejahteraan para petugas yang berada di garis depan," ucap Simon.

"Kebijakan pengurangan anggaran ini tidak hanya menghambat upaya penanggulangan kebakaran yang lebih efektif, tetapi juga memperburuk kekurangan sumber daya manusia yang sudah kritis," tambahnya.

Mengingat pembahasan APBD-P masih dalam pendalaman di DPRD, Simon meminta Pemprov DKI untuk mengkaji ulang rencana pengurangan anggaran ini.

"Dampaknya, masyarakat menjadi lebih rentan terhadap ancaman kebakaran yang bisa berakibat fatal. Keputusan ini perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan urgensi dan risiko yang ada, serta menemukan solusi yang tidak mengorbankan keselamatan publik dan profesionalisme para pemadam kebakaran," tegas Simon.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: