WNI Pelaku KDRT di AS Didakwa Pasal Pembunuhan

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Senin, 12 Agustus 2024 | 13:00 WIB
WNI pelaku KDRT di AS didakwa pasal pembunuhan (Foto/Pixabay)
WNI pelaku KDRT di AS didakwa pasal pembunuhan (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Kepolisian Philadelphia, Amerika Serikat (AS) menyatakan, warga negara Indonesia (WNI) pelaku penikaman di Kota Philadelphia, Pennsylvania, pada Minggu (4/8/2024) didakwa dengan pasal pembunuhan.

Dalam keterangan tersebut, terdakwa Lim F. Pranasurya alias Feri, berusia 60 tahun, sedangkan korban bernama Rahariyati Andayani atau Yeni, berusia 55 tahun. Kedua WNI ini diketahui berada di Amerika Serikat sejak tahun lalu, kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia New York kepada VOA di Philadelphia, Jumat.

“Mereka sampai di sini bulan Agustus tahun lalu dan bekerja di Philadelphia,” ungkap Sekretaris I/Konsul KJRI New York Wanry Wabang, yang menemui tim penyelidik Kepolisian Philadelphia bersama atase polisi RI dari KBRI Washington DC, Brigjen Pol. Oktavianus Marthin.

Polisi menyebut penikaman itu bermotif kekerasan domestik atau kekerasan dalam rumah tangga, yaitu tindak kejahatan berupa kekerasan fisik yang dilakukan oleh pasangan.

Polisi kini menahan terdakwa, sementara sidang perdana dijadwalkan pada 20 Agustus di Pengadilan Negeri Philadelphia.

Salah seorang saksi mata, Kasiana “Ana” Philip, yang tinggal serumah dengan korban dan pelaku, sempat menengahi ketika perselisihan pasangan itu berlangsung di luar rumah.

“Itu laki-laki ngomong masalah yang lalu-lalu, yang dulu-dulu, tapi saya enggak peduli dia ngomong apa, saya cuma fokus sama istrinya doang,” ungkap Ana yang berbicara kepada VOA.

Menurut Ana dan beberapa orang lain yang mengenal mereka, pelaku kerap menyebut korban KDRT sebagai istrinya.

“Kalau istrinya mah ngomongnya cuma, saya mau pulang. Saya mau telepon," ujar Ana menirukan kata-kata korban.

Dikutip dari VOA, orang-orang yang mengenal korban dan pelaku tidak pernah menaruh kecurigaan sebelumnya. Mereka kerap tampil kompak dan ramah.

Namun para penghuni lain di rumah yang sama-sama ditinggali korban dan pelaku sejak bulan April itu tahu bahwa keduanya kerap berantem hebat di balik pintu.

“Ribut biasa lah. Namanya berantem, entar baik lagi. Tapi di depan orang-orang nice,” kata Ana.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: