Risiko Kematian dalam Penerbangan Menurun

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Selasa, 13 Agustus 2024 | 06:00 WIB
Ilustrasi risiko kematian dalam penerbangan turun (Foto/Pixabay)
Ilustrasi risiko kematian dalam penerbangan turun (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Sejatinya terbang bisa menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi banyak orang. Namun terbang naik pesawat juga bisa sangat menegangkan jika pesawat mengalami turbulensi parah.

Menurut studi terbaru, perjalanan udara komersial terus menjadi lebih aman. Bahkan risiko kematian atau kecelakaan berkurang setengahnya pada setiap dekade.

Tingkat kematian penumpang pesawat global turun menjadi 1 per 13,7 juta penumpang pada periode 2018-2022, meningkat signifikan dibandingkan 1 dari 7,9 juta penumpang pada 2008-2017, menurut sebuah makalah yang dilakukan oleh sejumah peneliti dari Massachusetts Institute of Technology (MIT) di Amerika Serikat.

Angka tersebut menunjukkan perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan awal era penerbangan komersial, ketika tingkat kematian per penumpang mencapai 1 dari 350.000 pada periode 1968-1977.

"Keselamatan penerbangan terus membaik. Kematian akibat terbang naik pesawat terus menurun dua kali lipat setiap dekade," kata Profesor MIT Arnold Barnett, yang turut menulis penelitian yang dimuat dalam "Journal of Air Transport Management." 

Barnett membandingkan tren ini dengan "Hukum Moore," prediksi terkenal dari pendiri Intel, Gordon Moore, yang menyatakan bahwa daya komputasi cip akan berlipat ganda sekitar setiap 18 bulan.

Pada 1978-1987, risiko kematian adalah 1 per 750.000 penumpang yang naik pesawat; periode 1988-1997 adalah 1 per 1,3 juta; dan pada 1998-2007, 1 per 2,7 juta.

Bencana penerbangan komersial besar terakhir di Amerika Serikat terjadi pada 2009, ketika penerbangan Colgan Air 3407 jatuh, menewaskan 50 orang.

Meski demikian, Barnett memperingatkan kemajuan yang berkelanjutan tidak dapat dijamin. Hampir terjadinya tabrakan di landasan pacu di AS pada tahun ini jadi berita utama. Penyelidik federal mendesak Boeing untuk menjelaskan mengapa sumbat pintu di pesawat 737 MAX 9 terlepas pada penerbangan maskapai Alaska Airlines pada Januari.

Dikutip dari VOA, data statistik juga menutupi kesenjangan besar dalam keselamatan udara global. Studi tersebut mengklasifikasikan negara-negara di dunia dalam tiga tingkat berdasarkan rekam jejak keselamatan penerbangan.

Tingkatan teratas mencakup Amerika Serikat, negara-negara Uni Eropa, dan negara-negara Eropa lainnya termasuk Montenegro, Norwegia, Swiss, dan Inggris Raya. Australia, Kanada, China, Israel, Jepang, dan Selandia Baru melengkapi kelompok ini.

Sedangkan tingkatan kedua terdiri dari Bahrain, Bosnia, Brazil, Brunei, Chili, Hong Kong, China, India, Yordania, Kuwait, Malaysia, Meksiko, Filipina, Qatar, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Negara-negara yang tidak termasuk dalam kategori tersebut dikelompokkan dalam tingkat ketiga. Meskipun risiko kematian akibat penerbangan di negara-negara ini jauh lebih tinggi, kabar baiknya adalah bahwa angka kematian perjalanan udara per penumpang juga menurun setengahnya selama periode 2018-2022.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: