Kuasa Hukum Firli Bahuri Kecewa Kesalahan Kliennya Dicari Terus
BeritaNasional.com - Kuasa hukum eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar menilai penyidik Polda Metro Jaya hanya mencari-cari kesalahan kliennya.
Hal disampaikan menanggapi soal status perkara pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL) ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kesannya kan ketika pasal pemerasan tidak terbukti, dicari-cari lagi kesalahan beliau. Tentu ini preseden yang jelek terkait dengan penegakkan hukum. Kami tidak terima,” kata Ian dihubungi, Rabu (14/8/2024).
Ian menyebut saat awal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Firli telah menjelaskan kepada penyidik mengenai pertemuannya dengan SYL. Menurutnya, bahwa pertemuan tersebut inisiatif SYL.
“(Saat itu) status SYL sendiri tidak tersangka, tidak menyandang status apapun saat bertemu dengan Pak Firli. Yang mendatangi itu beliau (SYL), bukan Pak Firli yang punya inisiatif,” ujarnya.
Oleh karena itu, penyidik Polda Metro Jaya dinilai sangat keliru menjadikan Firli sebagai tersangka kasus pertemuan kliennya dengan SYL.
“Itu harusnya kode etik dulu dari Dewan Pengawas KPK. Bila terbukti melanggar, dikenakan sanksi kode etik. Bukan ranahnya Polda Metro Jaya terkait Pasal 36 itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus pertemuan antara mantan Ketua Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di GOR Tangki, Jakarta Barat, telah memasuki tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Namun, Ade Safri tidak merinci kapan proses tersebut dimulai.
"Terkait dengan Pasal 36 UU KPK, kasus ini sudah dilakukan gelar perkara dan dinaikkan ke penyidikan," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Ade Safri memastikan kasus pertemuan Firli dengan SYL akan diusut secara tuntas dan meminta publik untuk bersabar menunggu hasilnya.
"Saat ini, prosesnya sedang berjalan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ade Safri menyebutkan bahwa pihaknya akan melengkapi berkas kasus ini dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, termasuk berkas dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli terhadap SYL.
"Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional berarti kami akan memastikan prosesnya transparan dan tuntas," tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu