Pengusutan Kasus Kericuhan Razman Nasution saat Sidang Terkendala, Bareskrim Ungkap Penyebabnya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 11 April 2025 | 17:10 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa pers. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa pers. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri ternyata mengalami kendala dalam mengusut kasus keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menyeret pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo.

Kendala itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro terkait belum bisanya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ibrahim Palino selaku pelapor untuk diperiksa penyelidik.

"Kita tetap melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut, tapi masalahnya satu, pelapornya sampai sekarang belum bisa diperiksa," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Padahal, lanjut Djuhandani, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan. 

Namun, hingga saat ini, Ibrahim belum mau diperiksa sehingga kasus ini belum ada perkembangan yang signifikan.

"Iya, belum mau diperiksa. Sudah kami kirim pemeriksaan, sudah dijawab, namun sampai saat ini belum bisa tandatangani berita acara. Jadi, saya belum bisa menyampaikan langkah-langkah lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya. dalam perkara yang dilaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas nama lembaga sesuai nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri, perihal kejadian kericuhan yang berlangsung saat sidang.

Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri atas kasus keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rabu (26/2/2025).

"Hari ini, saya bersama Adinda Firdaus Oiwobo akan memenuhi panggilan dari Subdit Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara Bapak Dr. Hj Ibrahim Palino S MH," kata Razman.

Razman menjelaskan kedatangan ini sebagai wujud kooperatif dalam proses penyelidikan. Meskipun sempat meminta untuk pemeriksaan ditunda pada Selasa, 4 Maret 2025, mendatang karena ada keperluan perkara yang berjalan di PN Jakarta Utara.

"Kita berharap penyidik benar-benar profesional dan biar nanti di dalam pemeriksaan dijabarkan oleh ketua tim," kata dia.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: