Spanduk Kaesang Bertebaran di Jakarta, Begini Komentar Heru Budi

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 15 Agustus 2024 | 14:33 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (BeritaNasional/Lydia).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (BeritaNasional/Lydia).

BeritaNasional.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengizinkan spanduk Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bertebaran di Ibu Kota.

Adapun spanduk tersebut tersebar di seluruh penjuru Jakarta, khususnya Jakarta Selatan. Hampir seluruh spanduk itu dipasang di JPO dan pagar pembatas jalan.

Tulisan tiap baliho juga beragam. Misalnya bertuliskan 'Kaesang 2024-2029' atau 'Kaesang, kami Siap!"

Heru mengatakan, ia tak masalah dengan pemasangan spanduk tersebut. Sebab, spanduk tersebut tak berisikan pernyataan soal Pilkada 2024.

"Kalau sesuai aturan gakpapa juga. Sekarang gini, kan kalimatnya harus dilihat dong. Kalimatnya mengandung pilkada gak? Kan boleh dong," kata Heru kepada wartawan, dikutip Kamis (15/8/2024).

Eks Wali Kota Jakarta Utara ini kemudian membandingkan spanduk Kaesang dengan dirinya. Ia menjelaskan, spanduk dirinya hanya berisikan nama Heru Budi Hartono.

"Misalnya Heru Budi Hartono. Kan saya nulis Heru Budi Hartono di mana-mana boleh asal ada izin tempatnya," tegas Heru.

Dilihat secara aturan, pemasangan JPO diatur dalam Pasal 52 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

Berikut bunyi Pasal 52 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum:

1. Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya.

2. Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

3. Setiap orang atau badan yang menenipatkan dan memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib mencabut serta membersihkan sendih setelah habis masa berlakunya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: