Apa Itu Badan Gizi Nasional? Ini Tugas dan Fungsi Utamanya

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 19 Agustus 2024 | 12:40 WIB
Ilustrasi Badan Gizin Nasional. (BeritaNasional/Setkab)
Ilustrasi Badan Gizin Nasional. (BeritaNasional/Setkab)

BeritaNasional.com -  Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada hari Senin, 19 Agustus 2024, di Istana Negara, Jakarta.

Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024.

Menurut Perpres tersebut, Badan Gizi Nasional memiliki tugas utama untuk memastikan pemenuhan gizi di tingkat nasional. Tugas tersebut mencakup tujuh fungsi utama:

1. Koordinasi dan Kebijakan Teknis: Mengatur dan menetapkan kebijakan di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

2. Pelaksanaan Kebijakan Teknis: Menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang yang sama dengan koordinasi yang efektif.

3. Pembinaan dan Dukungan Administratif: Memberikan dukungan administratif dan pembinaan kepada semua unit organisasi dalam Badan Gizi Nasional.

4. Pengelolaan Kekayaan Negara: Mengelola barang dan kekayaan negara yang berada di bawah tanggung jawab Badan Gizi Nasional.

5. Dukungan Substantif: Memberikan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi Badan Gizi Nasional.

6. Pengawasan Tugas: Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.

7. Fungsi Lain yang Diberikan Presiden: Menjalankan tugas tambahan yang ditetapkan oleh Presiden.

Sasaran utama pemenuhan gizi, seperti yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Perpres ini, meliputi:

- Anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di berbagai jenis pendidikan;

- Anak di bawah lima tahun;

- Ibu hamil;

- Ibu menyusui.

Perubahan sasaran pemenuhan gizi dapat ditetapkan oleh Presiden, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 2.

Badan Gizi Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan terdiri dari dua bagian utama: Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah mencakup Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota, sementara Pelaksana terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, serta Inspektorat Utama.

Pasal 55 menyebutkan bahwa, setelah Perpres ini berlaku, semua tugas dan fungsi terkait kerawanan gizi yang sebelumnya dikelola oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi di Badan Pangan Nasional akan dialihkan ke Badan Gizi Nasional.

Sementara itu, Pasal 60 memastikan bahwa peraturan yang mengatur kerawanan gizi di bawah Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional akan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru dalam Perpres ini.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: