Mengenal Kantor Komunikasi Kepresidenan, Begini Tugas dan Fungsinya

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 19 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 mengenai Kantor Komunikasi Kepresidenan. (BeritaNasional/Setkab)
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 mengenai Kantor Komunikasi Kepresidenan. (BeritaNasional/Setkab)

BeritaNasional.com -  Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 mengenai Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara lebih sinergis dan terintegrasi.

Menurut Perpres tersebut, Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk mendukung Presiden dalam menyebarluaskan kebijakan strategis dan program prioritasnya.

Kantor ini memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

1. Menganalisis isu dan informasi terkini, strategis, serta politik terkait kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

2. Mengelola materi dan strategi komunikasi mengenai isu-isu terkini serta kebijakan strategis dan program prioritas.

3. Menyebarluaskan informasi dan melakukan media komunikasi terkait kebijakan dan program prioritas Presiden.

4. Mengkoordinasikan dan menyelaraskan informasi strategis serta mengevaluasi komunikasi antar kementerian dan lembaga terkait kebijakan dan program prioritas Presiden.

Kantor Komunikasi Kepresidenan ini langsung berada di bawah tanggung jawab Presiden dan memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, serta Juru Bicara Presiden.

Pasal 48 dari Perpres ini mengatur bahwa dengan mulai berlakunya Perpres ini, tugas dan fungsi terkait pengelolaan strategi komunikasi dari Kantor Staf Presiden yang diatur dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2019 akan dialihkan ke Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Selain itu, Pasal 51 menyatakan bahwa semua peraturan yang berlaku terkait strategi komunikasi dan diseminasi informasi di Kantor Staf Presiden tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan Perpres yang baru.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: