Supratman Dilantik Jadi Menkum HAM, Jokowi Perintahkan Benahi UU yang Tumpang Tindih

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 19 Agustus 2024 | 15:40 WIB
Suasana pelantikan menteri empat menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin. (Foto/Tangkapan Layar Setpres)
Suasana pelantikan menteri empat menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin. (Foto/Tangkapan Layar Setpres)

BeritaNasional.com - Setelah dilantik, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas langsung diberi tugas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan reformasi di bidang hukum. Salah satunya adalah berkaitan dengan banyaknya undang-undang yang tumpang tindih.

Hal tersebut dikatakannya setelah Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).

‘’Yang paling utama adalah melakukan reformasi di bidang hukum berkaitan dengan banyaknya tumpang tindih aturan diantara satu undang-undang dengan yang lain,’’ ungkapnya.

Jokowi, lanjut Supratman, meminta untuk menghindari ego sektoral dengan melakukan harmonisasi aturan-aturan yang tumpang tindih tersebut.

‘’Bapak presiden menginginkan supaya itu dilakukan harmonisasi dan bisa diintegrasikan sehingga tidak ada lagi nanti ego sektoral yang diakibatkan karena tumpang tindihnya suatu peraturan perundang-undangan,’’ ucapnya. 

Presiden Jokowi melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menkum HAM menggantikan Yasonna Laoly dalam acara pelantikan menteri dan kepala lembaga di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: