Resmi! Dharma-Kun Lolos Jadi Calon Independen Pilgub Jakarta 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 20 Agustus 2024 | 08:15 WIB
Pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju di Pilgub Jakarta 2024. (BeritaNasional/Lydia)
Pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju di Pilgub Jakarta 2024. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI resmi menetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat untuk mendaftar Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Lolosnya Dharma-Kun ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi DKI Jakarta tentang Pemenuhan Syarat Dukungan untuk Pasangan Calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Senin (19/8/2024) pukul 23.25 WIB.

"Kami dari KPU DKI Jakarta telah menetapkan pasangan calon perseorangan pemenuhan syarat dukungan dari pasangan calon perseorangan ini pada 19 Agustus 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari.

Di kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan laporan-laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dugaan pencatutan NIK sebagai syarat dukungan.

Setelah proses rapat panjang, Dharma-Kun ditetapkan berhasil mengumpulkan 677.065 dukungan . Jumlah ini telah melampaui syarat minimal dukungan, yaitu 618.968.

"Data verifikasi faktual pertama yang memenuhi syarat (MS) 183.001, yang tidak memenuhi syarat (TMS) 538.220. Data verifikasi faktual kedua setelah kami lakukan koreksi menjadi 494.064, dukungan yang TMS 332.702 dukungan. Total data yang MS 677.065 dan data yang TMS 870.922," jelas Dody.

Dody menjelaskan jumlah syarat dukungan yang dikumpulkan Dharma-Kun ini terdapat pengurangan dari pleno pada Kamis (15/8/2024). Pengurangan ini didasari rekomendasi Bawaslu.

Totalnya, Bawaslu DKI Jakarta menerima 401 aduan terkait dugaan pencatutan NIK. Dari 401 itu, 167 di antaranya telah berstatus TMS saat verifikasi faktual.

"(Sisanya) terdapat 234 data yang statusnya MS atau memenuhi syarat," ujar Dody.

Tidak hanya dari laporan Bawaslu, ternyata KPU juga membuka help desk untuk menampung keluhan pencatutan NIK. Hasilnya, KPU menerima 249 aduan.

"Di antaranya 80 data sudah berstatus tidak memenuhi syarat atau TMS dan 169 datanya berstatus memenuhi syarat," ucap Dody.

Karena itu, total laporan masyarakat yang ditindaklanjuti adalah 650 data dengan hasil 247 data TMS dan 403 data berstatus MS.

"Akan dilakukan pengurangan dari total data yang sudah kami tetapkan sebelumnya 677.468, kami kurangi 403 dukungan sehingga total di berita acara rekapitulasi akhir hasil verifikasi faktual pascatindak lanjut saran perbaikan Bawaslu menjadi 677.065 dukungan," tandasnya.

"Harapannya, dengan keterbukaan ini, dengan tanggapan masyarakat ini, proses penetapan ini bisa diterima oleh publik," tandas Dody.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: