MK Putuskan Ubah Ambang Batas Pencalonan Cagub, Bisa Mengusung Meski Tak Punya Kursi di DPRD

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:06 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan Pilkada oleh partai politik  pada Selasa (20/8/2024). Perubahan kebijakan ini dimuat dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Perkara nomor 60 ini dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, MK sebetulnya menolak permohonan provisi Pemohon. Namun, MK mengabulkan bagian pokok permohonan sebagian.

Dengan putusan ini, partai atau gabungan partai politik bisa mengusungkan calon gubernur dan wakil gubernur meskipun tak memiliki kursi di DPRD. Sebab, aturannya disamakan dengan calon independen.

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 60.

MK menimbang, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Berikut isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Oleh karenanya, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK adalah sebagai berikut.

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: