Respons Jokowi Soal Putusan MK Ubah Persyaratan Ambang Batas Kepala Daerah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:31 WIB
Presiden Jokowi bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Elvis)
Presiden Jokowi bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Presiden Joko Widodo menghormati kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait aturan persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada.

MK telah mengubah persyaratan ambang batas tersebut dengan menurunkan besarannya mengikuti jumlah daftar pemilih di daerah serta memperbolehkan partai non-parlemen mengusung calon kepala daerah.

Menindaklanjuti putusan MK, DPR membahas revisi UU Pilkada yang salah satunya menyesuaikan dengan putusan MK. Namun, DPR tidak sepenuhnya mengakomodasi isi putusan tersebut.

"Iya, kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Jokowi menyatakan bahwa dinamika ini merupakan bagian dari proses konstitusional yang harus dijalani dalam sistem demokrasi di Indonesia. Putusan MK dan langkah DPR dalam membahas RUU Pilkada adalah mekanisme checks and balances yang diatur dalam konstitusi.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujar Kepala Negara.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Kedua partai tersebut sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang akan diadakan serentak pada 27 November nanti.

"Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024. Presiden Jokowi berharap agar semua pihak dapat menghormati proses yang sedang berlangsung demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: