Polemik MK dan DPR terkait Pilkada, Jokowi: Tetap yang Dibicarakan Tukang Kayu
BeritaNasional.com - Presiden Joko Widodo menyoroti pembicaraan di media sosial beberapa hari belakangan mengenai masalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan Pilkada. Jokowi mengatakan, yang malah disoroti oleh masyarakat adalah sosok 'tukang kayu'
"Bapak ibu saudara ini sehari dua hari ini kalau kita melihat media sosial, media massa, ini sedang riuh, sedang ramai setelah putusan yang terkait dengan pilkada, setelah saya lihat di media sosial, salah satu yang ramai tetap soal si tukang kayu," kata Jokowi saat pidato penutupan Munas di JCC, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Jokowi mengaku sudah tahu siapa sosok disebut tukang kayu. Istilah tersebut banyak menunjuk ke Jokowi.
Kepala negara ini menegaskan, putusan MK tidak ada kaitan dengan jabatannya selaku eksekutif. Karena hal itu adalah kewenangan MK dalam rumpun kekuasaan yudikatif.
Begitu juga DPR yang membahas revisi UU Pilkada, lagi-lagi sosok tukang kayu yang disalahkan. Padahal itu kewenangan DPR sebagai legislatif.
"Kalau sering buka di medsos pasti tahu tukang kayu ini siapa. Padahal kita tahu semuanya, kita tahu semuanya yang membuat keputusan itu adalah MK. Itu adalah wilayah yudikatif. Dan yang saat ini juga sedang dirapatkan di DPR itu adalah wilayah legislatif. Tapi tetap yang dibicarakan adalah si tukang kayu," kata Jokowi.
Namun, Jokowi tidak masalah dengan penyebutan tersebut karena dianggap warna warni demokrasi.
Jokowi ingin menegaskan, sebagai presiden di rumpun kekuasaan eksekutif menghormati keputusan yang diambil oleh lembaga yudikatif dan legislatif.
"Jadi saya, kami sangat menghormati kewenangan dan keputusan dari masing masing lembaga negara yang kita miliki, mari kita hormati keputusan, beri kepercayaan kepada pihak pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional," katanya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu