Paripurna Tidak Kuorum, RUU Pilkada Tidak Bisa Dilaksanakan

Oleh: Elvis Sendouw
Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:34 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan kepada wartawan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan kepada wartawan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan kepada wartawan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan kepada wartawan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan kepada wartawan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada tidak bisa dilakukan hari ini. DPR tidak bisa menggelar rapat paripurna karena tidak memenuhi kuorum kehadiran anggota dewan. DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada pagi ini. Tetapi rapat paripurna tidak bisa diteruskan karena tidak memenuhi kuorum 2/3 anggota dewan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: