Pimpinan DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Pendaftaran Cakada Pakai Putusan MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Elvis).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI memastikan rencana pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. DPR sebelumnya menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada karena tidak memenuhi kuorum. Kini dipastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada tidak akan dilanjutkan.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," ujar Dasco melalui akun X-nya @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).

Maka itu, persyaratan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. 

Pada putusan itu, mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Ambang batas pencalonan dikurangi dan partai non parlemen bisa mengusung calon kepala daerah.

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR  MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Dasco.

Seperti diketahui sebelumnya DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada pagi ini. Tetapi rapat paripurna tidak bisa diteruskan karena tidak memenuhi kuorum 2/3 anggota dewan. Hanya 86 orang yang hadir dari 575 anggota dewan.

Akhirnya sidang rapat paripurna diputuskan untuk ditunda. Dasco mengatakan, selanjutnya akan digelar rapat badan musyawarah untuk menggelar rapat paripurna pada kesempatan berikutnya.

"Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi," jelas ketua harian DPP Gerindra ini.

Dasco tidak bisa memastikan kapan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada bisa digelar. Karena masih menunggu adanya rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah.

"Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini," kata Dasco.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: