Revisi UU Pilkada Batal, Dasco Sebut Tetap Akomodasi Permohonan Partai Buruh dan Gelora

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:28 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Elvis)
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa rencana pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada yang seharusnya dilaksanakan dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024), batal terlaksana.

Ketentuan yang akan berlaku untuk Pilkada adalah hasil judicial review dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

Kendati demikian, Dasco ingin meluruskan dari isu yang beredar bahwa revisi undang-undang ini tidak datang begitu saja.

"Revisi undang-undang Pilkada ini sudah dimulai sejak Januari 2024 dan memang berjalan perlahan-lahan. Setelah keputusan judicial review dari MK mengabulkan tuntutan dari Partai Buruh dan Partai Gelora sebesar 7,5 persen, terdapat keputusan untuk menyamaratakan dengan partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Namun, hal ini tidak diminta oleh Partai Buruh dan Gelora," tegas Dasco dalam keterangan resminya di DPR RI, Kamis (22/8/2024).

"Kami membayangkan kompleksitas masalah yang akan timbul pada Pilkada, mengingat waktu pendaftaran yang sudah sangat singkat, sehingga keputusan tersebut diberlakukan," paparnya lebih lanjut.

Dalam revisi UU Pilkada, Dasco juga ingin tetap mengakomodasi permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora agar mereka bisa mengusung calon.

"Namun, untuk menjaga tatanan Pilkada yang telah disusun oleh partai politik, kami semula berencana mengembalikan porsi syarat 20 persen yang dipersyaratkan kepada partai politik. Itulah maksud sebenarnya dari revisi ini," tutupnya.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR yang dijadwalkan untuk mengesahkan revisi UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) di Gedung DPR, Senayan, pada Kamis (22/8/2024), tidak dapat dilaksanakan karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Dasco menjelaskan bahwa hanya 86 anggota DPR yang hadir secara fisik di ruang rapat Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dalam rapat kerja pembahasan RUU Pilkada yang digelar sebelumnya di DPR, terdapat dua pasal revisi penting yang telah disepakati oleh DPR, DPD, dan pemerintah.

Pertama, terkait usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur yang menjadi 30 tahun pada saat pelantikan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Kedua, mengenai syarat dukungan partai politik non-parlemen bagi pasangan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 40 UU Pilkada.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: