Pilgub Jakarta 2024, Pemeriksaan Kesehatan Bacagub-cawagub Dilakukan pada 30 Agustus-1 Juli 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 27 Agustus 2024 | 15:13 WIB
Gedung KPU DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Gedung KPU DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur akan dilaksanakan pada 30 Agustus hingga 1 Juli 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat.

"Pemeriksaan kesehatan akan dimulai tanggal 30 Agustus dari pukul 07.00 di RSUD yang kita tunjuk setelah melalui rekomendasi Dinas Kesehatan. Kami sudah menetapkan satu RS, yaitu RSUD Tarakan," kata Dody kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Dody menjelaskan, jadwal pemeriksaan kesehatan disesuaikan dengan waktu pendaftaran para bakal pasangan calon mendaftar ke KPU.

"Jadi misalnya yang sudah terkonfirmasi hadir Pak RK dan Suswono tanggal 28 maka yang bersangkutan akan melakukan pemeriksaan kesehatan tanggal 30," jelas Dody.

"Kemudian yang akan datang pemeriksaan berikutnya di tgl 31 berikutnya lagi akan di tanggal 1 September," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur 2024 yang bakal berkompetisi di November mendatang.

Berdasarkan surat pengumuman yang diterima Beritanasional.com, pendaftaran dibuka sejak Selasa (27/8/2024) hari ini hingga Kamis (28/8/2024).

Untuk hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir, pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIB.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: