KPU DKI Bakal Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada Jika Hanya Ada 1 Paslon yang Maju
BeritaNasional.com - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menjelaskan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024 akan diperpanjang jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar hingga 29 Agustus 2024.
Idham menyebutkan, perpanjangan ini akan dilakukan selama tiga hari, yakni hingga 1 September 2024.
"KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan memperpanjang pendaftaran selama tiga hari," kata Idham di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Idham menambahkan bahwa perpanjangan ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
"Jika hanya ada satu pasangan calon dan masih ada partai politik peserta Pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, maka pendaftaran akan diperpanjang," tegas Idham.
Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, juga menegaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah akan diperpanjang jika hanya ada calon tunggal.
"Ya, itu perpanjangan waktu kalau hanya ada calon tunggal. Di tanggal 29 Agustus, jika hanya ada satu pasangan calon, maka KPU DKI akan melakukan perpanjangan selama tiga hari setelah tanggal 29," jelas Astri.
Diketahui, hanya dua pasangan calon yang berkoordinasi dengan KPU DKI untuk melakukan pendaftaran Pilkada Jakarta 2024.
Dua pasangan itu adalah Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Adapun RK-Suswono merupakan pasangan yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, sedangkan Dharma-Kun adalah calon independen.
Sayangnya, pencalonan Dharma-Kun sedang dikaji lebih lanjut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Sebab, terdapat dugaan pencatutan NIK yang dilakukan oleh pasangan tersebut dalam mengumpulkan dukungan sebagai syarat maju di jalur independen.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu