Dua Pembakar Al-Quran Diadili dengan Tuduhan Ujaran Kebencian di Swedia

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 29 Agustus 2024 | 22:00 WIB
Dua pembakar Al-Quran akhirnya diadili (Foto/Freepik)
Dua pembakar Al-Quran akhirnya diadili (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Dua pria di Swedia akan diadili dengan tuduhan ujaran kebencian karena membakar sebuah Al-Quran pada 2023. Pembakaran Al-Quran itu memicu kemarahan umat Muslim dunia dan menimbulkan kekhawatiran akan adanya serangan balasan di Swedia. 

Umat Islam mempercayai Al-Quran sebagai firman yang langsung diturunkan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, menodainya apalagi membakarnya merupakan pelanggaran berat. 

Jaksa Swedia mengatakan, bahwa kedua orang tersebut dituduh melakukan pelanggaran agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional. 

"Kedua pria itu dituntut karena telah membuat pernyataan dan memperlakukan Al-Quran dengan cara tersebut untuk mengekspresikan penghinaan terhadap umat Islam karena keyakinan mereka,” kata Jaksa Senior Anna Hankkio dalam sebuah pernyataan.

Menurut Otoritas Kejaksaan Swedia, pembakaran terjadi dalam empat waktu yang berbeda, di mana kedua pria itu membakar kitab suci umat Islam di luar masjid dan di tempat-tempat umum lainnya.

Peristiwa pembakaran Al-Qur'an juga menyebabkan ketegangan hubungan antara Swedia dan beberapa negara Timur Tengah. Dikutip dari VOA, pada Juli 2023, para pengunjuk rasa Irak menyerbu Kedutaan Besar Swedia di Baghdad sebanyak dua kali, yang kemudian memicu kebakaran di dalam gedung kedutaan.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: