Ketua Komisi II Ungkap DPR Akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 30 Agustus 2024 | 16:52 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkap, DPR mempertimbangkan evaluasi posisi Mahkamah Konstitusi (MK). Karena MK dinilai melampaui kewenangannya dalam membuat putusan.

"Jadi nanti kita evaluasi posisi MK-nya, karena memang sudah seharusnya kita mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketatanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK," ujar Doli dalam rilis Partai Gelora, dikutip Jumat (30/8/2024).

Doli mencontohkan sengketa pemilu dan pilkada yang ditangani oleh MK. Seharusnya MK hanya melakukan review terhadap undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Tetapi MK sampai masuk kepada hal teknis.

"Disamping itu banyak putusan-putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya pemerintah dan DPR, tapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ke-3. Meminjam istilahnya Pak Mahfuz, MK ini melampaui batas kewenangannya," ujar politikus Golkar ini.

DPR, kata Doli, akan melakukan perubahan tata urutan peraturan perundangan. Karena memang putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Akibatnya putusan MK memunculkan upaya politik dan upaya hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis seperti halnya dengan putusan kemarin. Tetapi ketika DPR mau mendudukkan yang benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan. Karena itu, kita perlu melakukan penyempurnaan semua sistem, baik pemilu, kelembagaan dan ketatanegaraan," jelas Doli.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: