Fraksi PDIP Nilai Revisi UU Mahkamah Konstitusi Berisiko, Ini Alasannya

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 30 Agustus 2024 | 17:20 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai tidak tepat merevisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini. 

Hal itu menanggapi pernyataan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang mengatakan DPR akan mengevaluasi MK karena membuat putusan yang melampaui kewenangannya.

"Saya pikir sangat tidak tepat merevisi undang-undang MK di saat seperti ini. Apalagi, di saat MK dalam posisi menegakkan demokrasi, mengawal konstitusi," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Arteria menilai revisi UU MK yang dilakukan saat ini akan menimbulkan gejolak baru di tengah masyarakat. Revisi UU MK sangat sensitif dan berisiko.

"Saya katakan ini sangat berisiko. Berisiko kenapa? Jangan sampai nanti akan ada timbul gejolak baru," katanya.

"Kalau mau mengubah undang-undang yang sangat sensitif seharusnya dilakukan dengan penuh kecermatan dan kehidmatan. Kami juga sensitif terhadap rasa keadilan dan situasi yang sedang ada saat ini," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkap DPR mempertimbangkan evaluasi posisi Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK dinilai melampaui kewenangannya dalam membuat putusan.

"Jadi, kami evaluasi posisi MK karena memang sudah seharusnya kami mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga ketatanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan yang dikerjakan yang sebetulnya bukan urusan MK," ujar Doli dalam rilis Partai Golkar yang dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Doli mencontohkan sengketa pemilu dan pilkada yang ditangani MK. Seharusnya, MK hanya melakukan review terhadap undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK sampai masuk pada hal teknis.

"Di samping itu, banyak putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya pemerintah dan DPR, tapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ketiga Meminjam istilahnya Pak Mahfud, MK ini melampaui batas kewenangannya," ujar politikus Golkar ini.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: