Menkominfo: Surat Edaran soal Azan Lewat Teks di TV saat Misa Paus Fransiskus Hanya Imbauan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 04 September 2024 | 18:35 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi

BeritaNasional.com -  Menteri komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie meluruskan informasi terkait surat edaran azan magrib diganti teks berjalan saat misa akbar oleh Paus Fransiskus pada Kamis (5/9/2024). Budi mengatakan, surat edaran itu hanya berupa imbauan, bukan kewajiban untuk diikuti oleh saluran televisi.

Budi meluruskan surat edaran itu dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

"Itu bentuknya imbauan. Karena kata yang kita tulis adalah dapat. Jadi bukan harus," jelasnya.

Surat Kemenag ke Kominfo bersifat permohonan dan memuat dua substansi. Pertama, saran agar Misa bersama Paus Fransiskus pada 5 September 2024 disiarkan secara langsung pada pukul 17.00 WIB – 19.00 WIB di seluruh televisi nasional. Kedua, agar penanda waktu magrib ditunjukkan dalam bentuk running text sehingga misa bisa diikuti secara utuh oleh umat Katolik di Indonesia.

Surat edaran itu pun, Kemkominfo menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Bimbingan Islam dan Bimbingan Katolik Kementerian Agama. Menkominfo tidak mengambil kebijakan secara sepihak.

"Jadi mereka yang bersurat ke kami," jelas Budi.

Budi berharap dengan ada penjelasan ini tidak mengakibatkan polemik berkepanjangan di publik.

"Mudah-mudahan penjelasan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," ujarnya.

 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: