Pemerintah Siap Bahas RUU Kementerian Negara, Wantimpres, dan Keimigrasian

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 04 September 2024 | 19:15 WIB
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Pemerintah siap membahas RUU Kementerian Negara, RUU Wantimpres, dan RUU Keimigrasian.

Pemerintah sudah menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk tiga undang-undang tersebut.

"Mudah-mudahan, tiga RUU ini dalam waktu dekat bisa kami bahas di DPR," ujar Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Supratman menjelaskan pihaknya sudah mengejar penyelesaian DIM RUU Kementerian Negara, RUU Wantimpres, dan RUU Keimigrasian. Khusus RUU Kementerian Negara, DPR sudah menerima DIM.

"Karena ada tiga RUU sekarang yang memang saya kejar menyangkut penyelesaian DIM dan dua RUU DIM sudah selesai, yakni RUU Kementerian negara sudah ada di DPR sekarang DIM," kata politikus Gerindra ini.

DIM RUU Wantimpres sudah disetujui, sedangkan RUU Keimigrasian tinggal masalah administrasi saja untuk diselesaikan.

"Kemudian, kemarin itu tentang dewan pertimbangan presiden dan yang terakhir yang sudah disetujui DIM antar kementerian, yakni perubahan UU Imigrasi, tapi lagi proses paraf," jelas Supratman.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: