Dewas KPK: Ghufron Menyalahgunakan Pengaruh sebagai Pimpinan Lembaga Antirasuah

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Jumat, 06 September 2024 | 16:30 WIB
Dewas KPK nilai Ghufron bersalah (Beritanasional/Panji)
Dewas KPK nilai Ghufron bersalah (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut terkait membantu mutasi ASN Kementan dengan menghubungi Sekjen Kementan Kasdi Subagyono guna membantu proses tersebut.

"Majelis berkesimpulan terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," ujar Dewas KPK di Gedung ACLC, Jumat (6/9/2024).

Selain itu, Dewas KPK juga menegaskan Ghufron telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.

Menurut Dewas KPK, Kasdi Subagyono menyetujui mutasi ASN Kementan bernama Andi Dwi Mandasari meskipun ditolak karena merasa segan kepada Ghufron.

"Karena saksi segan kepada terperiksa yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK dan pada waktu itu pejabat Kementan khawatir karena KPK menangani perkara di Kementan," tuturnya.

Dewas KPK menjatuhkan saksi sedang berupa pemotongan penghasilan. Salah satu hal yang memperberat sanksi Ghufron adalah tak menyesali perbuatannya.

"Hal-hal yang memberatkan, terperiksa tidak menyesali perbuatannya," kata dia.

Selain itu, Ghufron juga dianggap tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.

"(Kemudian) terperiksa sebagai Pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, namun melakukan yang sebaliknya," ucapnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: