Dewas KPK Sebut Ghufron Tidak Menyesali Tindakan dalam Kasus Pelanggaran Etik

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 06 September 2024 | 15:34 WIB
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjatuhkan sanksi berupa pemotongan 20 persen dari penghasilan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Salah satu faktor yang memberatkan sanksi terhadap Ghufron adalah ketidakmenyesalannya atas pelanggaran etik yang dilakukan, yaitu membantu mutasi ASN Kementan.

"Faktor yang memberatkan adalah terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya," ungkap Dewas KPK di Gedung ACLC pada Jumat (6/9/2024).

Selain itu, Ghufron dianggap tidak kooperatif dengan menunda-nunda proses persidangan, yang berdampak pada kelancaran sidang.

"(Selanjutnya) sebagai Pimpinan KPK, seharusnya ia menjadi contoh dalam penegakan etik, namun justru melakukan hal yang bertentangan," tambah Dewas.

Walaupun demikian, karena Ghufron belum pernah mendapatkan sanksi etik sebelumnya, sanksi yang diberikan kali ini lebih ringan. Ghufron diberikan teguran tertulis dan diharapkan tidak mengulangi perbuatannya serta mematuhi kode etik lembaga antikorupsi.

Selain itu, Ghufron juga dikenai sanksi pemotongan 20 persen dari penghasilan (bukan gaji) selama enam bulan.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ghufron untuk membantu mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian dengan menghubungi Sekjen Kementerian Pertanian nonaktif, Kasdi Subagyono. Meskipun Ghufron berpendapat bahwa kasus tersebut sudah kadaluarsa karena terjadi pada Maret 2022, ia tetap diproses karena mutasi tersebut masih menjadi bahan pertimbangan.

Ghufron kemudian menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN), namun gugatan tersebut ditolak, sehingga ia harus menjalani sidang etik hari ini.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: