Polisi Terapkan Keadilan Restoratif terhadap 178 Tersangka Kasus Narkoba

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 09 September 2024 | 23:30 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangani perkara hukum dengan menerapkan keadilan restoratif terhadap 178 tersangka kasus narkoba periode Mei-September 2024.

Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Iver Son Manossoh menyatakan penanganan melalui keadilan restoratif mengacu pada ketentuan dan perundangan yang mengedepankan rehabilitasi terhadap pengguna atau pemakai narkoba.

"Terhadap 124 LP (laporan polisi) dengan tersangka berjumlah 178 orang telah diselesaikan melalui keadilan restoratif," ungkapnya di Mapolres Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (9/9/2024).

Dilansir dari Antara, Iver menjelaskan ada beberapa pertimbangan pihaknya memilih keadilan restoratif. 

Pertama, barang bukti yang ditemukan pada tersangka di bawah ketentuan minimum untuk diproses lebih lanjut. Seperti sabu satu gram ke bawah, Ganja lima gram ke bawah, dan ekstasi delapan butir ke bawah.

Kedua, setelah para tersangka diperiksa oleh Kepolisian, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mengidentifikasi para tersangka sebagai pengedar atau bandar narkoba. Ketiga, para tersangka tidak ada yang merupakan anak di bawah umur.

"Untuk memberikan keadilan bahwa dia (tersangka) ini bukan pengedar bukan bandar ternyata adalah korban penyalahgunaan. Negara wajib menyembuhkan melalui lembaga-lembaga rehabilitasi," jelas Iver.

Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkoba dengan total nilai mencapai Rp15 miliar dengan jumlah 12.690,96 gram (12,7 kilogram) pada periode Mei sampai September 2024.

Lalu, dari 131 LP tersebut, terdapat tujuh LP dengan sembilan tersangka beserta barang bukti yang telah diproses lanjut dan berkas perkaranya telah dilimpahkan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: