Donald Trump Bakal Hapus Hukuman Pelanggaran Ringan Ganja

Oleh: Tarmizi Hamdi
Selasa, 10 September 2024 | 03:00 WIB
Calon presiden AS Donald Trump. (Foto/X Donald J Trump)
Calon presiden AS Donald Trump. (Foto/X Donald J Trump)

BeritaNasional.com - Calon presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik Donald Trump kembali membuat pernyataan yang menyita perhatian publik.

Dilansir dari Antara, Trump lantang mendukung agar hukuman bagi pelanggaran ringan ganja dihapus.

"Seperti pernah saya katakan, saya yakin inilah saatnya untuk menghentikan penangkapan dan hukuman penjara yang tidak perlu terhadap orang dewasa karena memiliki sedikit ganja untuk dipakai sendiri," kata pria yang juga mantan presiden As itu di Washington, Minggu (8/9/2024) malam waktu setempat.

Trump berencana memberlakukan regulasi cerdas soal pemakaian ganja dan mengizinkan penduduk dewasa membeli produk ganja yang aman dan teruji.

Trump berjanji pemerintahannya memprioritaskan penelitian untuk memasukkan ganja ke dalam daftar obat kategori III.

Diketahui, pada akhir April, DEA sebagai badan antinarkotika AS dikabarkan berencana mengklasifikasi ulang ganja ke Kategori III atau zat yang dikendalikan penggunaannya.

Sementara itu, ganja atau mariyuana di AS digolongkan sebagai obat kategori I atau dianggap tidak memiliki manfaat medis dan berpotensi disalahgunakan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: