KPK Pertimbangkan Seret Paksa Saksi Kasus TPPU AGK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 10 September 2024 | 17:22 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menyeret paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO).

Hal ini terkait dengan pemanggilan David sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, langkah tersebut mungkin diambil karena David tidak koperatif saat dipanggil sebagai saksi.

"Sedang dipertimbangkan untuk jemput paksa," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Tessa menjelaskan bahwa David sudah dua kali mangkir dari panggilan. Dia menegaskan bahwa lembaga antirasuah dapat melakukan penjemputan paksa jika David tetap mengabaikan panggilan.

"Dua kali mangkir," kata Tessa.

Dalam kasus ini, AGK diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut dengan nilai mencapai Rp 500 miliar dari berbagai proyek yang bersumber dari APBN.

AGK juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk memanipulasi proyek dan menyelesaikannya hingga 50 persen agar anggaran dapat dicairkan.

AGK diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar untuk berbagai keperluan, mulai dari penginapan hotel hingga biaya kesehatan pribadi.

Jaksa menilai AGK bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan menuntut hukuman penjara selama sembilan tahun. Selain itu, AGK juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu. 

Jika AGK tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta AGK akan disita dan dilelang.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: