Revisi UU Wantimpres Tidak Ubah Nomenklatur Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 10 September 2024 | 19:45 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda)
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Lembaga Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak jadi menggunakan nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

Hal itu menjadi kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah saat membahas Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengungkapkan, awalnya di revisi UU, nama Wantimpres diusulkan berubah menjadi DPA. Namun, pemerintah menginginkan namanya tetap Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Presiden.

"Di sini ada perubahan, waktu kita mengusulkan itu namanya Dewan Pertimbangan Agung, tapi pemerintah menginginkan namanya tetap Dewan Pertimbangan Presiden, sesuai nama yang lama dan ini kita kembalikan ke fraksi-fraksi, apakah tetap dengan usulannya ataupun nanti ada modifikasi boleh, kan ini sifatnya pembahasan," ujar Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Gerindra, NasDem, PKS, hingga PAN mengusulkan tetap menggunakan Wantimpres. Alasannya telah termuat dalam Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 16 UUD 1945 versi perubahan, berbunyi bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Menurut Awiek, perlu menyesuaikan frasa dalam UUD 1945 agar tidak membingungkan publik.

"Ini supaya tidak menimbulkan kebingungan di publik bahwa di UUD hanya disebutkan bahwa presiden dapat menentukan dewan pertimbangan, huruf kecil tanpa nama belakangnya," jelasnya.

Kemudian, berkembang juga usulan untuk ditambahkan RI. Sehingga akhirnya disetujui menjadi UU Wantimpres RI.

"Setuju ya. Dibungkus nih. Jadi Dewan Pertimbangan Presiden RI," kata Awiek.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: