KPK Apresiasi PT DKI Perberat Vonis SYL Jadi 12 Tahun

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 10 September 2024 | 18:24 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman penjara, denda, dan uang pengganti mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding penuntut umum," ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di PT DKI, Selasa (10/9/2024).

Ia juga mendukung vonis tersebut yang menaikan besar denda kepada SYL.

"Yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti, yaitu sebesar kurang lebih Rp 42 miliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun," imbuhnya.

Meski demikian, Meyer mengatakan pihaknya akan menunggu salinan lengkap dari PT DKI Jakarta. Ia juga akan melapor pimpinan KPK untuk vonis yang dijatuhkan PT DKI.

"Langkah selanjutnya JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan mempelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah tindak selanjutnya," kata dia.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL. 

Selain itu, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan untuk kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp44.269.777.204 dan 30 ribu US Dollar subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim PT DKI menilai pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum. Akan tetapi belum memenuhi rasa keadilan.

Hakim juga berpendapat SYL tidak memberi contoh baik kepada bawahannya melakukan tindak pidana korupsi dengan memeras ASN Kementan sebagai menteri.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: