DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres Bisa Dijabat Bergantian

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 10 September 2024 | 18:33 WIB
Situasi rapat di Baleg DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Situasi rapat di Baleg DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dapat dijabat secara bergantian. Hal itu menjadi kesepakatan pemerintah dan DPR dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) membahas revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

Panja membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 24 ayat 2 tentang ketua Wantimpres ditetapkan oleh presiden. Pemerintah mengusulkan klausul itu diubah sehingga ketua Wantimpres bisa dijabat bergantian dari anggota yang ada oleh presiden.

"Sehingga ketua wantimpres tidak otomatis lima tahun. Dapat dijabat bergantian, tentu setelah ditetapkan Pak Presiden," ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menambah, prinsip usulan tersebut mengikuti sistem presidensial.

"Kalau enggak salah, dari draf DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan, ada wakil ketua, dan berikut-berikutnya, termasuk jumlah anggota diserahkan kepada presiden, maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian," jelas Supratman.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek kemudian mengesahkan usulan pemerintah tersebut.

"Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. Kaya macam organisasi itu kan ada memang ketuanya itu bergantian, pimpinannya presiden misalkan, itu kan bergantian koordinatornya," kata Awiek.

"Setuju ya usulan pemerintah? Ketok ya?" kata Awiek diikuti persetujuan anggota Baleg.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: