Diduga Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 10 September 2024 | 18:50 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu kediaman rumah dinas (rumdin) penyelenggara negara terkait kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2019-2022.

Kabar itu sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Ia mengatakan penggeledahan itu dilakukan di rumah penyelenggara negara yang berinisial AHI. 

Sumber Beritanasional.com mengatakan AHI merupakan inisial dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Tessa mengatakan penggeledahan itu dilaksanakan KPK pada Jumat (6/9/2024). Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

"Penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan TPK pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019 sampai 2022," tuturnya.

Lebih lanjut, Tessa berkata  KPK sudah menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai dalam penggeledahan tersebut.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata dia.

Sebelumnya, Abdul Halim sempat diperiksa KPK pada Kamis (22/8/2024). Ia mengaku sudah memberikan informasi yang dibutuhkan kepada lembaga antirasuah.

"Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik. Jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," ujar Halim.

Ia mengaku menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Jatim 2014-2019. Akan tetapi, ia mengaku tak menerima dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.

"Ya (diperiksa dengan kapasitas) pokoknya waktu urusan Jawa Timur-lah, ya. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Nggak, nggak pernah (terima dana pokir)," tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: