Makna Penjabat dan Pejabat Ternyata Berbeda, Simak Pengertiannya

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 11 September 2024 | 03:00 WIB
Ilustrasi pejabat. (Foto/Pixabay)
Ilustrasi pejabat. (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Tak sedikit orang yang mengira bahwa penulisan kata penjabat keliru dari kata pejabat.

Padahal, kata penjabat memang memiliki makna. Maknanya pun berbeda dengan kata pejabat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pejabat adalah pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur pimpinan). 

Sementara itu, penjabat adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara. Menurut undang-undang yang berlaku, penjabat (Pj) adalah pejabat tinggi madya atau pejabat tinggi pratama atas usul menteri atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menggantikan pejabat definitif kepala daerah yang berhalangan tetap seperti habis masa jabatan sampai terpilih kepala daerah yang baru.

Kesimpulannya, orang yang memegang jabatan tetap disebut pejabat, sedangkan pemangku jabatan dalam waktu tertentu disebut penjabat.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: