KPK Belum Serahkan Surat terkait Cakada yang Berstatus Tersangka ke KPU

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 11 September 2024 | 09:00 WIB
KPK belum serahkan surat terkait cakada yang jadi tersangka (Beritanasional/Panji)
KPK belum serahkan surat terkait cakada yang jadi tersangka (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, surat status tersangka calon kepala daerah (cakada) belum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, saat ini pihaknya baru menemukan satu cakada yang telah berstatus tersangka.

"Belum, belum itu masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal. Baru satu (tersangka)" kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Meski demikian, ia tak membeberkan siapa cakada yang berstatus tersangka tersebut. Menurutnya, KPK akan menyerahkan data itu kepada KPU.

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Kholik mengaku sedang menunggu KPK memberikan surat terkait cakada yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

"Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut," kata Idham.

Meski demikian, Idham mengaku tak akan membeberkan siapa sosok tersangka tersebut meski sudah menerima surat dari KPK.

"Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya," kata dia.

Ke depannya, Idham akan memberikan surat dari KPK itu ke KPU daerah. Meski demikian, ia mengingatkan cakada tetap bisa mengikuti kontestasi jika belum ada putusan inkrah terkait penetapan tersangka tersebut.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: