Potensi Kerugian dalam Kasus Korupsi X-Ray Capai Rp 82 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 11 September 2024 | 09:25 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika membahas soal korupsi X-ray di Kementan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika membahas soal korupsi X-ray di Kementan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 mencapai Rp 82 miliar.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, informasi terkait nilai tersebut didapat dari auditor.

"Informasi terakhir atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor, itu sekitar Rp 82 miliar potensi kerugian negara," ujar Tessa di Gedung Merah Putih pada Selasa (10/9/2024).

Meski demikian, dia belum memerinci berapa jumlah mesin X-ray yang dikorupsi. Dia mengaku baru bisa membeberkan nilai kerugiannya saat ini.

"Yang bisa di-share hanya nilai potensi kerugiannya," sebutnya.

Selain itu, Tessa mengatakan penyidik sedang mendalami keterlibatan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara tersebut.

"Sementara didalami (keterlibatan SYL)," katanya.

Sebelumnya, Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Wisnu Haryana mengaku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"(Diperiksa) terkait pengadaan. Sebagai tersangka," ujar Wisnu.

Dalam kesempatan tersebut, salah seorang penasihat hukum Wisnu mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK telah diterima kliennya pada Agustus 2024.

"Detailnya saya lupa, tapi bulan Agustus," tuturnya.

KPK juga sudah pernah memeriksa anak mantan SYL bernama Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP). Dia merupakan ASN yang menjabat Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama KRSP," ujar Tessa.

Dalam perkara ini, KPK telah mencegah enam orang pergi ke luar negeri. Tessa mengatakan pencegahan itu sudah dilakukan sejak 15 Agustus 2024.

"Pada 15 Agustus 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap enam warga negara Indonesia," katanya.

Keenamnya berinisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Dia menegaskan pencegahan ke luar negeri itu berkaitan dengan penyidikan tersebut.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: