SIM Indonesia Efektif Berlaku di ASEAN Mulai Tahun 2025

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 11 September 2024 | 20:33 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto/Divisi Humas Polri).
Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto/Divisi Humas Polri).

BeritaNasional.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan mula berlaku di negara Asia Tenggara tanpa pengurusan tambaham. Tapi, baru akan efektif berlaku pada bulan Juni 2025 mendatang.

Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi pengemudi Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri di kawasan Asia Tenggara. Negara-negara tersebut meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Malaysia.

Hal ini dipastikan melalui pembenahan administrasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri. Langkah ini dipandang sebagai terobosan besar, terutama dalam integrasi dokumen legalitas di Indonesia. 

SIM Indonesia kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi. Perubahan ini sejalan dengan upaya Korlantas Polri untuk menyederhanakan dan mempermudah penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa pembaruan SIM juga mencakup desain baru. 

"SIM C akan diberikan logo motor, sedangkan SIM A dilengkapi logo mobil, untuk memudahkan identifikasi oleh otoritas asing," ujar Yusri dikutip dari laman humas Polri, Rabu (11/9/2024).

Namun, tidak semua negara menerapkan aturan yang sama. Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan, setelah itu pengemudi harus mengurus SIM lokal.

Di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM Malaysia.

Pembenahan ini tentu memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN dan diharapkan menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di masa depan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: