Bila Kotak Kosong Menang, Pilkada akan Digelar Ulang pada 2025

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 11 September 2024 | 14:00 WIB
Ilustrasi rapat bersama DPR (Beritanasional/Elvis)
Ilustrasi rapat bersama DPR (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Pemilihan kepala daerah akan digelar ulang pada Tahun 2025 apabila kotak kosong menjadi pemenangnya di Pilkada 2024. Hal itu menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang diambil rapat bersama yang digelar sejak Selasa (10/9/2024) sampai Rabu (11/9/2024) dini hari.

"Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat pada Rabu (11/9/2024) dini hari.

Selanjutnya, kesepakatan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon. Komisi II akan kembali menggelar rapat bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP membahas PKPU tersebut.

"Komisi II DPR RI akan membahasnya lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang akan datang terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan 1 (satu) pasangan calon," ujar Doli.

Selain itu, dalam kesimpulan rapat juga ditemukan daerah yang menghadapi masalah pencalonan kepala daerah. Ada daerah di mana pasangan calon yang mendaftar di masa perpanjangan dengan satu pasangan calon yang telah memenuhi ambang batas, tidak diterima KPU Daerah.

Serta ada partai politik yang mendaftar pasangan calon kepala daerah lebih dari satu kali pada masa pendaftaran dengan pasangan calon yang berbeda tidak diterima oleh KPU Daerah.

"Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota," ujar Doli.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: