Begini Mekanisme Penunjukan 3 Kandidat Pj Gubernur DKI dari DPRD

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 11 September 2024 | 16:40 WIB
Suasana Gedung DPRD DKI Jakarta tampak dari luar. DPRD segera mengumumkan tiga calon Pj gubernur. (Foto/DPRD DKI)
Suasana Gedung DPRD DKI Jakarta tampak dari luar. DPRD segera mengumumkan tiga calon Pj gubernur. (Foto/DPRD DKI)

BeritaNasional.com - DPRD DKI Jakarta mengumumkan tiga nama calon kandidat Penjabat (Pj) gubernur seusai masa jabatan Heru Budi Hartono habis pada 17 Oktober 2024.

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan pengumuman itu akan dibacakan pada Jumat (13/9/2024).

"Kami sepakat nanti ya. Rapat yang hari ini kami skors sampai 13 September 2024 ya pukul 10.00. Kami mulai lagi," kata Achmad Yani kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Kini, lanjut Achmad Yani, tiap partai politik diminta untuk merumuskan tiga nama calon kandidat Pj gubernur yang ingin diajukan kepada pimpinan DPRD.

"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya tiga nama, berarti dari usulan yang disampaikan kami akan paparkan. Fraksi A usulkan nama siapa, B siapa, C siapa," jelas Achmad Yani.

"Nah, nanti siapa yang memang dari nama-nama yang diusulkan mendapatkan dukungan dari masing-masing fraksi itu," tambahnya.

Setelah tiap fraksi mengusulkan nama, suara terbanyak akan dipilih.

"Nah, siapa yang dari calon Pj Gubernur itu suaranya terbesar, pertama, kedua, dan ketiga. Ini yang akan kami ajukan ke Kemendagri," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: