Pansel Calon Pimpinan KPK Pelajari Kasus Etik Nurul Ghufron Setelah Sanksi Dewas

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 11 September 2024 | 16:50 WIB
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Panji Septo)
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari perkara etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Menurut Ketua Pansel, Muhammad Yusuf Ateh, semua masukan, termasuk putusan Dewas KPK yang memberikan sanksi kepada Ghufron, akan dipertimbangkan.

“Iya, semua masukan akan kami pelajari, evaluasi, dan kami putuskan secara bersama-sama,” ujar Ateh di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (11/9/2024).

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan bahwa Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi sedang atas penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan.

“Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan menjatuhkan sanksi sedang,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean.

Ghufron diberikan teguran tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya dan diminta menjaga perilaku sesuai dengan kode etik lembaga antirasuah.

Selain itu, Ghufron juga menerima sanksi berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen dari penghasilannya yang diterima dari KPK selama 6 bulan ke depan.

“Pemotongan penghasilan sebesar 20 persen setiap bulan selama 6 bulan,” tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: