KPK Belum Terima Permintaan Resmi untuk Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima permintaan resmi dari Pansus Haji DPR untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Sejauh pengetahuan saya hingga saat ini, belum ada permintaan resmi dari DPR,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, seperti dikutip pada Rabu (11/9/2024).
Tessa mengaku pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pansus Haji DPR agar KPK bisa segera membantu mengusut kasus tersebut.
“KPK masih menunggu surat resmi dari DPR,” tuturnya.
Tessa menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah pidana atau tidak. KPK perlu menilai konteks kasus tersebut terlebih dahulu.
“Kita harus melihat konteksnya terlebih dahulu. Sampai saat ini, KPK belum bisa menentukan apakah kasus ini masuk ranah hukum pidana atau sekadar administrasi negara,” kata dia.
Meskipun demikian, Tessa menegaskan bahwa KPK akan menunggu surat dan bahan-bahan terkait dari Pansus Haji DPR.
“Kita masih menunggu surat dan bahan-bahan dari DPR,” ucapnya.
Sebelumnya, Pansus Haji DPR telah memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan.
Menurut Pansus, Marwan Jafar, pihaknya ingin Yaqut hadir untuk memberikan keterangan dan kesaksian di Pansus.
“Akan tetapi, dengan alasan menghadiri MTQ di Kaltim, beliau tidak hadir hari ini,” ujar Marwan.
Marwan juga menilai bahwa Yaqut melakukan pembangkangan dengan sering berbohong mengenai ketidakhadirannya dalam rapat Pansus Haji.
“Ini menunjukkan adanya kebohongan atau pembangkangan terhadap undangan dari Pansus,” kata Marwan.
Di sisi lain, Yaqut beralasan bahwa ia tidak pernah menerima surat panggilan tersebut, yang membuatnya tidak bisa menghadiri Pansus DPR.
“Sampai saat saya datang ke sini dan bertemu dengan kawan-kawan, saya belum pernah menerima surat panggilan itu,” ujar Yaqut.
“Bisa dicek di Kesekretariatan Kesekjenan DPR, ya,” imbuhnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 14 jam yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu