Seorang WNI Meninggal saat Bekerja di Kamboja, Kemenlu Pastikan Pihak Terkait Bertanggung Jawab
BeritaNasional.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI membenarkan kabar terkait wafatnya seorang WNI di Kamboja. Kemenlu memastikan perwakilan RI akan terus menangani kasus tersebut.
Direktorat Pelindungan WNI dan BHI Kemenlu RI menjelaskan, WNI bernama Hendi Musaroni (24 tahun) yang diketahui bekerja di Kamboja tersebut dilaporkan meninggal dunia oleh otoritas setempat karena serangan jantung.
“KBRI Phnom Penh kemudian telah berupaya menelusuri perusahaan tempat Handi bekerja selaku pihak yang harus bertanggung jawab memulangkan jenazah,” demikian pernyataan Direktorat PWNI Kemenlu RI.
Dikutip dari Antara, Kemenlu menyatakan, perusahaan tempat almarhum bekerja hingga kini tak dapat dihubungi. Sementara, jenazah Hendi masih disimpan di Yim Funeral House, Phnom Penh, dengan fasilitasi KBRI.
KBRI Phnom Penh akan terus berkomunikasi dengan keluarga almarhum dan mengupayakan pemulangannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. KBRI juga akan memastikan pihak-pihak terkait menunaikan tanggung jawabnya memulangkah jenazah.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Leily Pujiati mengemukakan, seorang pekerja ojek daring, Siti Rahmah yang merupakan ibunda dari almarhum Hendi, meminta pertolongan untuk memulangkan jenazah anaknya.
Menurut Siti, Handi berangkat ke Kamboja untuk bekerja pada 16 Mei 2024. Meski tak disebutkan nama perusahaan tempat Hendi bekerja, Siti meyakini bahwa lokasi kerja sang anak berada di dekat daerah Tuol Sangke, Phnom Penh, berdasarkan titik lokasi yang dibagikan di aplikasi percakapan daring.
Siti mengatakan, saat mengabarinya sakit, Hendi ingin kembali ke Tanah Air. Namun perusahaan tempatnya bekerja tidak membayarkan gaji dan menelantarkannya. Siti menduga, Hendi menjadi korban perdagangan orang di Kamboja.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu