Kemenag Luncurkan Buku Nikah Terbaru 2024, Ini Perubahannya

Oleh: Tarmizi Hamdi
Rabu, 11 September 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi pernikahan. (Foto/Freepik)
Ilustrasi pernikahan. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan format baru pada blangko buku nikah 2024. 

Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Jajang Ridwan menjelaskan buku nikah baru ini diterbitkan agar pengelolaan dokumen nikah sekaligus layanan pencatatan nikah dilakukan dengan tertib.

Buku nikah cetakan terbaru, kata Jajang, mulai diterapkan pada Oktober 2024.

“Mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama. Segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan berita acara dan pelaporan agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah,” ungkap Jajang melalui keterangannya yang diterima di Jakarta pada Rabu (11/9/2024).

Ketentuan tersebut, lanjut Jajang, ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.

Format baru yang diterapkan dijelaskan sebagai berikut:

1. Bentuk dan ukuran tetap 8 x 12 cm. Spesifikasi dan sistem pengaman tetap dipertahankan.

2. Perubahan buku nikah cetakan 2024 adalah:

- Buku Nikah cetakan 2024 seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau.
- Huruf, seri dan nomor porporasi bersifat tunggal atau tidak ganda.
- Penetapan huruf seri dan nomor perforasi ditetapkan di dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi.
- Tanda tangan Menteri Agama langsung di-print melalui aplikasi SIMKAH.

3. Buku nikah diberikan kepada suami dan istri masing-masing satu buku.

4. Buku nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai permohonan atau kebutuhan pemohon dengan menggunakan stok Buku Nikah regular.

5. Format cetakan dan pengelolaan buku nikah pada Simkah menggunakan format buku nikah 2024 yang sudah disiapkan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: