Ibu Hamil Boleh Bepergian dengan Pesawat? Simak Syarat dan Aturan Lengkapnya

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 11 September 2024 | 21:01 WIB
Ilustrasi ibu hamil menaiki pesawat. (Foto/freepik).
Ilustrasi ibu hamil menaiki pesawat. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Banyak yang masih bertanya-tanya apakah ibu hamil boleh bepergian menggunakan pesawat terbang. Namun sejatinya ibu hamil bepergian dengan pesawat pada usia kehamilan berapapun.

Mengutip beragam sumber, secara umum, kehamilan 1 - 13 minggu dengan kondisi bayi dan ibu sehat aman bepergian dengan pesawat. Namun demikian, usia kehamilan yang paling disarankan untuk melakukan perjalanan udara adalah usia 14 - 26 minggu.

Selain itu, penting juga untuk mengetahui kebijakan masing-masing maskapai penerbangan mengenai ibu hamil. Karena kebanyakan maskapai penerbangan tidak mengizinkan wanita hamil terbang setelah usia kehamilan di atas 35 minggu atau kehamilan khusus.

Maskapai penerbangan akan meminta surat keterangan layak terbang (fit to fly certificate) pada wanita hamil yang terbang setelah usia kehamilan 28 minggu.

Berikut aturan terbang bagi ibu hamil beberapa maskapai Indonesia.

1. Lion Grup

Persyaratan terbang khusus untuk ibu hamil yang harus dipenuhi:

-Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter saat melapor.

-Ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa “sehat” ibu hamil layak (aman) untuk naik pesawat udara. Surat dokter tersebut berlaku 7 (tujuh) hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.

-Ibu hamil dengan usia kehamilan sampai dengan 28 minggu (kurang dari 28 minggu) diperbolehkan terbang tanpa ada larangan.

-Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28 - 35 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat mendapatkan persetujuan dari dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.

-Ibu hamil dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu.

-Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.

-Ibu hamil dengan kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.

-Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group wajib mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai penerbangan.

2. Pelita Air

-Usia kehamilan

Ibu hamil yang ingin naik pesawat Pelita Air harus memperhatikan usia kehamilan. Patut digarisbawahi, demi kenyamanan dan keselamatan ibu hamil maupun seluruh penumpang lain, Pelita Air hanya mengizinkan ibu hamil dengan usia kehamilan tidak lebih dari 36 minggu untuk naik pesawat.

- Izin dari dokter

Sebelum naik pesawat, ibu hamil harus mendapatkan izin dari dokter yang merawatnya berupa surat keterangan bepergian atau surat layak terbang. Harap diingat bahwa surat tersebut memiliki masa berlaku tujuh (7) hari sejak tanggal dikeluarkan.

- Dokumen yang diperlukan

Untuk usia kandungan kurang dari 32 minggu dengan kondisi normal dan tidak ada komplikasi maka tidak membutuhkan surat keterangan dari dokter namun harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas atau Form of Indemnity (FoI). Lebih lanjut jika kondisi kehamilan dengan komplikasi tertentu, maka Pelita Air akan mewajibkan penumpang ibu hamil untuk menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas atau Form of Indemnity (FoI) serta melampirkan surat keterangan dari dokter pada saat melakukan check-in. Bila penumpang ibu hamil tidak mampu memberikan tanda tangan, maka ia dapat menunjuk salah satu anggota keluarganya untuk menandatangani dokumennya.
 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: