Bamsoet: Munaslub Kadin Indonesia 2024 Dilaksanakan Sesuai AD/ART

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 15 September 2024 | 22:02 WIB
Mantan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bambang Soesatyo saat hadir di Munaslub Kadin. (Foto/Bamsoet).
Mantan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bambang Soesatyo saat hadir di Munaslub Kadin. (Foto/Bamsoet).

BeritaNasional.com - Mantan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bambang Soesatyo angkat bicara mengenai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang digelar di St. Regist Jakarta, pada Sabtu (14/9/2024). Munaslub itu menghasilkan keputusan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin menggantikan Arsjad Rasjid.

"Munaslub KADIN Indonesia telah secara resmi menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin menggantikan Arsjad Rasjid. Munaslub KADIN Indonesia diikuti oleh 28 KADIN Provinsi, 25 Anggota Luar Biasa (ALB) hasil konvensi yang terdiri dari puluhan asosiasi dan Himpunan," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (15/9/2024).

Menurut Bamsoet, Munaslub Kadin Indonesia sah digelar sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Dalam AD/ART KADIN Indonesia disebutkan, pemilihan ketua umum dalam Munaslub sudah bisa ditetapkan bila daerah memang membutuhkan ketua baru, tanpa harus ada pelanggaran yang dilakukan ketua umum yang tengah menjabat.

Apalagi, kata Bamsoet, Ia menambahkan peserta Munaslub merupakan pimpinan Kadin daerah mayoritas dan sudah aklamasi, yakni 28 Kadin Provinsi. Jumlah tersebut telah melebihi kuorum. Karenanya, kepemimpinan Anindya Bakrie telah sah dan tidak menyalahi AD/ART organisasi. Munaslub juga memutuskan 5 formatur yang akan menyusun kepengurusan Kadin di bawah kepeminpinan Anindya Bakrie, antara lain Erwin Aksa, Nita Yudhi, Jayabaya dan Muhammad Kadafi.

"Ini bukan soal pelanggaran. Ini kebutuhan daerah-daerah yang meminta untuk Munaslub. Bisa dibaca dalam AD/ART Kadin Indonesia kalau daerah meminta pergantian ketua umum bisa aja dilakukan. Karena yang punya kuasa kan daerah, asosiasi dan himpunan," kata Bamsoet.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: